" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > hukum bunga bank tidak haram ? < / h3 > " , " isi " :[ " saya masuk yang anti bunga bank tapi sisi lain saya juga guna produk bank konvensional utama untuk perlu beli rumah dan biaya nikah . saya dapa nyata tentang bunga bank bagai ikut : " , "  " bahkan turut ketua pp muhammadiyah ahmad syafii maarif nilai fatwa mui sebut rupa putus gesa - gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi mui sendiri . sedang cendikiaawan islam prof . dr . nurcholish madjid muka , belum keluar kaji ilmiah lebih dahulu . apabila implikasi fatwa sebut sangat luas . ia kata riba di alam kandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain , padahal dalam perban ( konvensional ) tidak srperti itu .  " , " ia beri contoh , bila orang sulit kemudian datang orang lain untuk pinjam uang kemudian kepada beban harus bayar dalam jumlah lebih besar , maka di dalam kandung riba karena eksploitasi . padahal turut dia , pinjam yang datang ke bank justru adalah orang - orang yang cara ekonomi bonafit ( bisa kembali pinjam ) , sehingga bank mau beri pinjam pada mereka . jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi . " , " menguntip panndapat ulama a . hasan dari persis , nurcholish madjid kata bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalam . dst " , " turut ustad bagaimana ? " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 12 june 2007 00 : 49  " , "  11 . 291 views  n " , " n " , " n " , " saya masuk yang anti bunga bank tapi sisi lain saya juga guna produk bank konvensional utama untuk perlu beli rumah dan biaya nikah . saya dapa nyata tentang bunga bank bagai ikut : " , "  " bahkan turut ketua pp muhammadiyah ahmad syafii maarif nilai fatwa mui sebut rupa putus gesa - gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi mui sendiri . sedang cendikiaawan islam prof . dr . nurcholish madjid muka , belum keluar kaji ilmiah lebih dahulu . apabila implikasi fatwa sebut sangat luas . ia kata riba di alam kandung unsur eksploitasi satu pihak kepada pihak lain , padahal dalam perban ( konvensional ) tidak srperti itu .  " , " ia beri contoh , bila orang sulit kemudian datang orang lain untuk pinjam uang kemudian kepada beban harus bayar dalam jumlah lebih besar , maka di dalam kandung riba karena eksploitasi . padahal turut dia , pinjam yang datang ke bank justru adalah orang - orang yang cara ekonomi bonafit ( bisa kembali pinjam ) , sehingga bank mau beri pinjam pada mereka . jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi . " , " menguntip panndapat ulama a . hasan dari persis , nurcholish madjid kata bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalam . dst " , " turut ustad bagaimana ? " , " n " , " haram riba bukan letak pada unsur eksplotitasinya . salah besar ketika ada orang yang dapat demikian . yang jadi " , " dalam haram riba adalah praktek riba itu sendiri . bila penuh unsur riba , maka praktek itu riba dan hukum haram . balik , bila tidak penuh unsur riba , maka praktek itu bukan riba dan hukum tidak haram . " , " alih " , " riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindak yang tidak tepat . bagaimana tidak tepat kita kata bahwa haram daging babi karena ada cacing pita . lemah , kalau cacing pita bisa musnah , apakah daging babi jadi halal ? " , " sama juga dengan kita kata bahwa zina itu haram karena rusak nasab dan turun . ini jelas salah kaprah , karena sebab haram zina bukan semata - mata agar nasab tidak campur - campur , juga bukan karena agar tidak kena sakit kelamin . " , " sebab di zaman sekarang , belum zina , bisa saja pasang tidak sah datang ke dokter untuk periksa sehat kelamin mereka . lalu oleh doker mereka kata sehat , lalu mereka zina dengan guna alat - alat cegah hamil . maka apa yang mereka lauk aman dari sakit kelamin sekaligus tidak akan jadi campur nasab yang rancu . lalu , apakah zina jadi halal dengan cara seperti itu ? tentu tidak . " , " maka sebab haram riba bukan karena ada satu orang tindas pihak lain . tetapi haram riba adalah tetap allah swt langsung dari langit . allah swt bagai cipta manusia , tidak suka kalau manusia laku praktek uang dengan jalan ribawi . apakah itu tindas atau tidak , tidak ada urus . " , " bukankah zina bisa laku dengan cara sehat , aman dan suka sama suka ? apakah zina jadi halal ? bukankah babi bisa masak steril sehingga cacing pita dan virus mati semua ? apakah daging babi halal ? " , " tidak ada yang buru - buru dari fatwa mui , justru mui " , " untuk keluar fawa itu . sebab riba sudah haram sejak 1400 tahun yang lalu . bahkan sejak nabi adam " , " turun ke muka bumi . karena semua agama samawi kompak dan sepakat haram riba . " , " adapun riba itu itu jelma jadi bunga bank , maka harus para ulama langsung bisa deteksi , tidak perlu tunggu puluh tahun untuk pikir panjang . kalau buah praktek uang kena unsur riba , maka hukum riba , tidak perlu ragu untuk kata sesuatu yang haram adalah haram . " , " beda antara orang ulama betul dengan ulama gadungan adalah pada prioritas kata benar . ulama betul tetap kata bahwa yang haram itu haram , meski moncong meriam tuju ke arah kepala . sekali haq tetap haq , apa pun yang jadi . " , " sedang ulama gadungan ( benar bukan ulama ) adalah orang yang dengan mudah ubah - ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi . kalau kira - kira untung diri , atau kelompok , baru suara . balik , bila kira - kira tidak untung , maka suranya jadi lain . " , " ustadz a . hasan klaim telah fatwa halal bunga bank . kami tidak tahu apa landas yang beliau muka saat itu . tetapi fatwa orang pasti bisa ubah , sesuai data dan input yang terima . " , " al - imam as - syafi ' i pun pernah ubah ijtihad , telah tahun - tahun tahan pada qaul qadim , beliau kemudian ubah dengan qaul jadid . " , " namun kami bisa mem dapat yang halal bunga bank jadi dua jenis . pertama , mereka yang ikhlas dalam fatwa dengan segala batas informasi yang milik saat itu . dua , mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga cung berani tentang hukum allah . " , " r n " , " r nmajelis tarjih sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c : " , " r n - bank dengan sistem riba hukum haram dan bank tanpa riba hukum halal - bank yang beri oleh bank - bank milik negara kepada para nasabah atau balik yang lama ini laku atau balik yang lama ini laku , masuk perkara musytabihat . " , " r nada dua dapat dalam bahtsul masail di lampung tahun 1982 . dapat yang pertama kata bahwa bunga bank adalah riba cara mutlak dan hukum haram . yang dua dapat bunga bank bukan riba sehingga hukum boleh . dapat yang tiga , nyata bahwa bunga bank hukum syubhat . " , " semua serta sidang oki yang langsung di karachi , pakistan bulan desember 1970 telah pakat dua hal :praktek bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah islam perlu segera diri bank - bank alternatif yang jalan operasi sesuai dengan prinsip - prinsip islam . " , " r nkeputusan kantor mufti mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 tetap haram bunga bank dan kategori bagai riba yang haram . " , " r nulama - ulama besar dunia yang himpun dalam lembaga ini telah putus hukum yang tegas hadap bunga bank bagai riba . tetap bahwa tidak ada keraguanatas haram praktek bunga uang seperti yang laku bank - bank konvensional . " , " di antara 300 ulama itu catat nama seperti syeikh al - azhar , prof . abu zahra , prof . abdullah draz , prof . dr . mustafa ahmad zarqa ' , dr . yusuf al - qardlawi . konferensi ini juga hadir oleh para bankir dan ekonom dari amerika , eropa dan dunia islam . "
